Klien Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan

    Klien Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan
    Klien Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali mendapat permintaan Litmas untuk program Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat merupakan kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya. Awal setiabudi PK Bapas Nusakambangan  menyampaikan bahwa Pembebasan Bersyarat ini syaratnya tidak main-main.

    “Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan”, ungkapnya, selasa (12/09/2022).

    Lebih lanjut, jika telah disetujui program Pembebasan Bersyaratnya, Klien yang mendapat program PB mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan tidak hanya saat menjalani masa pengawasan, namun juga ditambah dengan masa percobaan selama satu tahun.

    Kalau dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, maka akan diproses pencabutannya. Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

    Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selama klien menjalani masa pengawasan serta setahun masa percobaanya. Kewajiban tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.

    Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 September 2022. Dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 September 2023.

    Klien juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu. Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pembebasan Bersyarat dicabut oleh DJP atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.

    Pencabutan dilakukan jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat, yaitu tidak memenuhi ketentuan: sebagaimana diatur dengan Pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Hal inilah yang ditekankan oleh PK Bapas Nusakambangan saat melakukan Litmas kepada Narapidana di Lapas Cilacap. Awal Setiabudi, PK yang mendapatkan tugas litmas program PB berulang-ulang menekankan hal tersebut kepada NS seorang Narapidana Kasus Pencurian beberapa toko di wilayah kab Cilacap yang akan mendapat program PB.

    NS pun berjanji akan menaati semua kewajiban saat menjadi klien PB bapas Nusakambangan nantinya, jika usulan Pembebasan Bersyaratnya disetujui tentunya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng klien
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Pelayanan Pada Warga Binaan Lapas...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala

    Ikuti Kami