CILACAP - Narkotika telah menjadi musuh Indonesia selama ratusan tahun. Sejak dibawanya Opium pada awal abad ke-17 oleh VOC, Narkotika diketahui telah menjadi berbagai masalah kesehatan dan efek buruk adiksinya seperti halusinasi, perilaku agresif dan efek rileks berlebih yang berujung pada kematian.
Narkotika Dari sisi potensi kerugian, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sufyan Syarif, menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp84 triliun setiap tahun akibat narkoba. Selain itu tindak pidana Narkotika menempati posisi pertama penyumbang Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia dengan jumlah 138.771, dilansir dari Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas.
Baca juga:
Apel Bimbingan di Bapas Nusakambangan
|
Jelas merupakan jumlah yang tidak sedikit dan menyebabkan masalah overcrowded Lapas saat ini. Pidana berat memang sebagian besar ditujukan kepada para pengedar, namun dari Penelitian Kemasyarakatan mengungkapkan, tidak sedikit peningkatan tindak pidana yang tadinya merupakan pemakai akhirnya menjadi pengedar.
Selain para pengguna dan pengedar Narkotika, Keluarga Pecandu Narkotika yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dapat ditahan dan dikenai Pasal 134 ayat 2 UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan kurungan. Lalu apa yang harus anda lakukan apabila keluarga anda mengonsumsi Narkotika? Segera ajak keluarga anda untuk rehabilitasi di Rumah Sakit yang menyediakan layanan tersebut.
Selain itu anda dapat mendaftarkan diri pada website Layanan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Akan lebih mudah ketika keluarga anda tersebut secara sukarela mengikuti rehabilitasi, namun jika tidak berikan penguatan tentang ancaman pidana yang mengancam tidak hanya bagi pengguna, namun keluarga pengguna juga dapat terseret ke balik jeruji.
Penulis oleh: Faris Fatulloh, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Judul: Keluarga Anda Pemakai Narkotika? Segera Ajak Rehabilitasi Jika Anda Tidak Mau Kena Pasal Ini, Rabu, 29 Juni 2022
(N.Son/***)