CILACAP - Sebanyak 4 orang Pembimbing kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Nusakambangan Abdurrahman Faizal Bahari, Willy Fani Firmansyah, Endang Sriningsih, dan Nurul Fatimah, mengikuti pelatihan PK angkatan 49 dengan materi mediasi dan musyawarah diversi yang diajarkan oleh Ditjendpas, Nasirudin S.H, Jum'at (02/09/2022).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, tercantum dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk: 1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak. 2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. 3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan. 4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. 5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Diversi yang dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.
Menurut Diah Sulastri Dewi (2011:86) Mediasi Penal adalah Penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah dengan bantuan mediator yang netral,
"Hal tersebut dihadiri korban dan pelaku beserta orang tua dan perwakilan masyarakat, dengan tujuan pemulihan bagi korban, pelaku, dan lingkungan masyarakat. Mediasi Penal merupakan salah satu jalan alternatif untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum, " paparnya.
Tujuan dari Mediasi Penal adalah 1. Menyelesaikan konflik pidana dengan mengadakan rekonsiliasi antar pelaku tindak pidana dan korban. 2. Mengadakan pemenuhan kepentingan-kepentingan korban berupa restitusi dan ganti kerugian dari pelaku kepada korban. 3. Merekatkan kembali hubungan yang terganggu antara pelaku dan korban karena adanya tindak pidana. 4. Memperlancar proses rehabilitasi pelaku dan pemulihan martabat korban.
Dengan adanya pelatihan mediasi dan musyawarah diversi ini dapat di implementasikan oleh seluruh petugas terkait dalam pemberian program pembimbingan Klien agar proses pembimbingan Klien dapat berjalan dengan maksimal.
(N.Son/***)